Syarat Dan Cara Membuat SIM (Surat Iijn Mengemudi)

Posted by

Syarat Dan Cara Membuat SIM (Surat Iijn Mengemudi)

Syarat Dan Cara Membuat SIM (Surat Iijn Mengemudi) || MERPATITEMPUR

Surat Ijin Mengemudi - Untuk kalian yang ingin mengemudikan kendaraan di jalan, di wajibkan memiliki SIM. SIM sendiri adalah surat ijin yang di keluarkan kepolisian kepada pengemudi dan SIM itu sebagai penanda bahwa si pengemudi kendaraan tersebut sudah layak mengemudikan kendaraan. Maka dari itu, buat yang tidak memiliki SIM dilarang mengemudikan kendaraaannya dimana pun.Alangkah baik nya jika kalian belum memiliki Surat Ijin Mengemudi, segeralah membuatnya di Kepolisian terdekat.

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Untuk kalian yang ingin membuat SIM atau Surat Ijin Mengemudi kalian harus tau terlebih dahulu beberapa jenis SIM. Berikut ini adalah jenis - jenis SIM

Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)

Di Indonesia sendiri ada dua jenis SIM yaitu.
  • Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan
  • Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum
Dari dua jenis SIM ini dibagi kembali kedalam beberapa golongan.

Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Perseorangan

Golongan SIM perseorangan adalah sebagai berikut:
  • SIM A, untuk pengemudi yang mengemudikan mobil penumpang dan barang  perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1, untuk pengemudi yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2, untuk pengemudi yang mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C, untuk pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
  • SIM D, untuk pengemudi yang mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum

Golongan SIM Umum adalah sebagai berikut:
  • SIM A Umum, untuk pengemudi yang mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1 Umum, untuk pengemudi yang mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2 Umum, untuk pengemudi yang mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Mengurus Pembuatan SIM

Baca Juga : Wooow...!!! Kakek Indonesia Ini Orang Tertua di Dunia
Untuk anda yang ingin membuat SIM ada kemudahan yang diberikan untuk pemegang SIM agar tidak perlu memiliki banyak jenis SIM jika hendak berganti-ganti jenis kendaraan bermotor yang akan dikemudikannya. SIM untuk kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah. Lebih jelasnya sebagai berikut:
  • SIM A Umum dapat berlaku untuk pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A
  • SIM B1 dapat berlaku untuk pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
  • SIM B1 Umum dapat berlaku untuk pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor  yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
  • SIM B2 dapat berlaku untuk pengemudi yang  mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.
  • SIM B2 Umum dapat berlaku untuk pengemudi yang  mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, dan SIM B2.

Syaratan Membuat SIM

Untuk golongan SIM Perseorangan, ini dia persyaratan yang mesti dipenuhi:

1. Batas Usia Minimal

  • SIM A: 18 tahun
  • SIM B1: 20 tahun
  • SIM B2: 20 tahun
  • SIM  C: 17 tahun
  • SIM D: 17 tahun

2. Syarat Administratif

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Mengisi formulir permohona
  • Sehat jasmani dan rohani, berpakaian rapi (pria berkemeja berkerah dan bercelana panjang) dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
  • Lulus Ujian teori, ujian praktek, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator

3. Persyaratan Tambahan

Bagi pemohon SIM B1 dan B2, ada syarat tambahan, yaitu:
  • Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Membayar biaya pembuatan SIM baru

Syarat Membuatan SIM Umum

Baca Juga : Persyaratan Memperpanjang SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Khusus untuk golongan SIM Umum, persyaratannya sedikit berbeda dengan golongan SIM Perseorangan. Berikut ini adalah syaratnya:

1. Batas Usia Minimal Pemohon

  • SIM A Umum: 20 tahun
  • SIM B1 Umum: 22 tahun
  • SIM B2 Umum: 23 tahun

2. Syarat Administratif

1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Mengisi formulir permohonan
3. Sehat jasmani dan rohani, berpakaian rapi (pria berkemeja kerah dan bercelana panjang) dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
4. Lulus Ujian
  • Ujian teori
  • Ujian praktek
  • Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP)

3. Persyaratan tambahan

  • Untuk membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
  • Untuk membuat SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Untuk membuat SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Membayar biaya pembuatan SIM baru

Prosedur Pembuatan SIM Baru

Baca Juga : Biodata Terlengkap dan Fakta Menarik Ricky Cuaca
Untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, silakan ikuti alur prosedur yang telah ditetapkan di bawah ini:

1. Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Ini syarat paling mudah, datang ke tempat fotocopy, lalu fotocopy KTP Anda menjadi beberapa lembar untuk dijadikan dokumen

2. Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter dan dapat dibuat di klinik kepolisian atau di pusat pelayanan kesehatan lainnya.

3. Ambil Formulir

Ambil atau beli permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru.

4. Bayar Asuransi

Membayar premi asuransi sebesar Rp30.000, asuransi ini sifatnya tidak wajib.

5. Mengisi Formulir

Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke petugas di loket yang telah disediakan. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.

6. Ikuti Ujian

Setelah nama Anda dipanggil, Anda akan diminta mengikuti ujian yang terdiri atas dua tahap, yaitu:
  • Ujian Tertulis

Jika anda lulus ujian tertulis, maka akan dilanjutkan dengan ujian praktik. Sementara jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian tertulis ini setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Jika Anda mengulang kemudian kembali tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang pembayaran biaya SIM akan dikembalikan.

  • Ujian Praktik

Jika lulus, maka SIM akan diproduksi atau dicetak. Jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian praktik setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Sama seperti untuk ujian tertulis, jika Anda mengulang ujian praktik kemudian tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan.

7. Tanda Tangan, Pengambilan Sidik Jari, dan Foto

Jika Anda berhasil lulus di kedua ujian di atas, Anda akan diminta untuk menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi data tandatangan, sidik jari, dan difoto, semuanya secara elektronik atau digital.

8. Ambil SIM

Tahap terakhir adalah menunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.

Biaya Pembuatan SIM

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
  • SIM A: Rp120.000
  • SIM B1: Rp120.000
  • SIM B2: Rp120.000
  • SIM C: Rp100.000
  • SIM D: Rp50.000
Biaya tambahan:
  • Asuransi Rp30.000
  • Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp50.000.
Terimakasih sudah mengunjungi blog kami dan membaca artikel diatas. Semoga artikel diatas bermanfaat untuk kalian semua. Dan jangan lupa baca terus artikel Merpatitempur.com dan dapatkan informasi mengenai Berita terbaruBiodata ArtisKesehatanAndroidK-Drama dan masih banyak lagi. Lihat di bawah yang ingin anda baca... Terima kasih..  


Blog, Updated at: Sabtu, Agustus 27, 2016

0 komentar:

Posting Komentar

KOMENTAR SPAM dan LIVE LINK AKAN DIHAPUS ADMIN...!!!